BAB I
A. PENDAHULUAN
Hidup dan kehidupan manusia merupakan
takdir Allah. Manusia tidak dapat
melepaskan diri dari segala ketetapan Allah. Takdir telah meletakkan manusia dalam suatu proses
suatu rentetan keberadaan, urutan kejadian, tahapan-tahapan kesempatan yang
diberikan oleh Allah SWT kepada manusia untuk berikhtiar mempertahankan serta melestarkan hidup dan
kehidupannya.
Manusia diberi hak hidup bukan untuk hidup
semata tetapi ia diciptakan oleh Allah untuk mengabdi kepada-NYA. Dalam kerangka pengbdian inilah
manusia dibebani berbagai taklif yang erat kaitannya dengan ikhtiar besreta
saran-sarana nya dan kemampuan manusia itu sendiri.
Dalam proses tersebut, kehidupan manusia
selalu dipengaruhi berbagai faktor yang saling berkaitan satu sama lain, baik
yang menyangkut masalah ibadah, akidah, ekonomi, sosial, sandang, pangan,
kesehatandan sebagainya. Dalam keadaan yang demikian maka disini akan dibahas
dalam Masail Fiqhyyah.
B. Permasalahan
1. Pengertian Masail Fiqhyyah
2. Ruang lingkup Masail Fiqhyyah
3. Objek Kajian Masail Fiqhyyah
BAB II
A. Pembahasan
1. Ruang lingkup masail fiqihyyah
a. Pengertian
Masail fiqihyyah adalah ilmu yang berangkat
edari berbagai perkembangan masalah-masalah baik yang dating dari segi ibadah,
akidah ataupun yang dating dari masalah-masalah kemasyarakatan seperti ekonomi,
social, kesehatan dan lain sebagainya.semua masalah tersebut ada yang berawal
dari perkembangan tuntutan zaman tap ada juga yang berasal dari perbedaan
tafsir atas kontek kepentingan.
Masail fiqihyyah terurai dari kata mas’alah
dlam bentuk mufrad yang dijamakkan dan dirangkaikan dengan kata fiqih. Masail
fiqihyyah adalah masalah yang trekai dengan fiqh dan yang dimaksud masalah
fiqih pada term masail fiqihyyah ialah persoalan-persoalan yang muncul pada
konteks kekinian sebagai refleksi kompleksitas problematika pada suatu tempat,
kondisi dan waktu dan persoalan tersebut belum pernah terjadi pada waktu yang
lalu karena adanya perbedaan situasi yang melingkupinya.
b.
Ruang
lingkup
Tujuan mempelajari masail fiqihyyah secara garis besar
diorientasikan kepada mengetahui jawaban dan mengetahuiproses penyelesaian
masalah melalui metodologi ilmiah, sistematis dan analisis. Penetapan hokum akan
difokuskan kepada 3 aspek :
1)
Memperbaiki
manusia secara individu dan kolektif agar dapat menjadi sumber kabaikan bagi
masyarakat.
2)
Menegakkan
keadilan dalam masyarakat islam.
3)
Hokum
islam terkandung didalanya sasaran pasti yaitu mewujudkan kemaslahatan. Tidak
ada hal yang sia-sia didalam syariat melalui Al-Qur’an dan Al-Sunnah kecuali
terdapat kemaslahatan hakikki didalamnya.
2.
Objek
kajian Masail Fiqhyyah
Syariat merupakan hokum yang akan terus hidup sekalipun tak lagi
diterapkan oleh manusia dalam kehidupannya. Didalam syariat tersebut ada norma
dan prinsip yang kemudian ditafsirkan oleh berbagai macam ahli fiqh untuk dapat
diaplikasikan kesetiap kehidupan manusia yang waktu dan kondisinya. Adalah
sangan naïf apabila syariat yang ditafsrkan
menjadi fiqh pada masa terdahulu akan dapat menyelesaikan persoalan masa
kini. Oleh karena itu syariat selalu memerlukan penafsiran atau ijtihad.
Dalam hal diatas jelaslah bahwa setiap manusia menuntut dan mencari
kebahagiaan dan kesempurnaan, sedangkan keduanya tidak akan dicapai kalau
manusia hidup semaunya sendiri tanpa adanya peraturan dan kode etik hidup yang
mengaturnya.
Selain berbagai makna syariat yang berkonotasi hokum, syariat dalam
arti luas juga berarti segala hal yang ditetapkan oleh Allah SWT. Kepada
makhluknya tentang berbagai kaidah atau aturan yang disampaikan kepada umat-Nya
melalui nabi-nabi-Nya termasuk Nabi Muhammad SAW baik yang berkaitan dengan
hokum amaliah (Fiqh), hokum tauhid (Akidah), maupun yang berhubungan dengan
hokum etika (Akhlak).
Ungkapan hokum-hukum menunjukkan bhwa hokum tersebut dinisbatkan
kepada syara’ atau diambil darinya sehingga hokum akal (logika) seperti satu
adalah separuh dari dua atau semua lbih besar dari sebagian. Hokum-hukum syar’I
dalam fiqh jjuga harus bersifat amaliyah atau terkait langsung dengan perbuatan
mukallaf seperti ibadahnya atau muamalahnya.
Ilmu tentang hokum-hukum syar’i yang bersifat amaliah ini juga
harus diperoleh dari dalil-dalil rinci melalui proses penelitian mendalam
terhadap dalil-dalil tersebut. Berarrti ilmu Allah atau ilmu rosul Nya tentang
hokum-hukum ini tidak termasuk dalam definisi karena ilmu Allah berdiri sendiri
tanpa penelitian bahkan Dialah pembuat hokum-hukum tersebut, sedangkan ilmu
Rosululah SAW diperoleh dari wahyu bukan dari kajian dalil. Demikian pula
pengetahuan seseorang tentang hokum syar’i dengan mengikuti pendapat ulama’,
tidak termasuk kedalam definisi ini, karena pengetahuannya tidak didapat dari
kajian dan penelitian yang dilakukan terhadap dalil-dalil.
Secara garis besar kandungan dalam ilmu fiqh ada tiga macam,
hubungan seorang hamba dengan Tuhan, dengan dirinya dan dengan masyarakat luas.
Sehingga semua masalah manusia diatur oleh fiqh islam karena fiqh bukan hanya
mengurus urusan dunia saja namun juga urusan akhirat. Fiqhy juga merupakan
agama dan Negara. Fiqh islam selalu relevan hingga hari kiamat. Sehingga konsep
yang ditawarkan oleh fiqh islam menjanjikan kebahagiaan abadi dunia dan
akhirat. Dari alasan itulah pembahasan didalam fiqh islam mencakup semua aspek
kehidupan manusia.
BAB III
B.
Kesimpulan
Masail Fiqhyyah adalah masalah yang terkait dengan fiqh dan yang
dimaksud masalah fiqh pada term masail fiqhyyah adalah persoalan-persoalan yang
muncul pada konteks kekinian sebagai refleksi kompleksitas problematika pada
suatu tempat, kondisi dan waktu dan persoalan tersebut belum pernah terjadi
pada masa yang lalu karena adanya perbedaan situasi yang melingkupinya. Untuk
itu tujuan mempelajari masail fiqhyah secara garis besar diorientasikan kepada
mengetahui jawaan dan mengetahui proses penyelesaian masalah melalui metodologi
ilmiah, sistematis dan analisis. Objek kajian masail fiqhyyah adalah syariat
merupakan hokum yang akan terus hidup sekalipun tidak mesti diterapkan oleh
manusia dalam kehidupannya didalam syariat ada norma dan prinsip yang kemudian
ditafsrkan oleh berbagai macam ahli fiqh untuk dapat diaplikasikan kesetiap
kehidupan manusia yang berbeda waktu dan kondisinya.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Tengku Muhammad
Hasbi Ash Shidiqy. 2000. Kuliah Ibadah. Semarang: Pustaka Riski Putra
KH. Sahal
Mahfud, 1994, Nuansa Fiqih Social. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Www.Google. Co.Id
Abudin Nata. 2003. Masail Al
Fiqihyah, Jakarta: Prenada Media