BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Banyaknya
kasus yang terjadi sekarang ini, seperti penindasan terhadap rakyat yang
dilakukan oleh penguasa yang menjadi realitas yang sering kita lihat dan kita
dengar dalam setiap pemberitaan pers, baik melalui media elektronik maupun
cetak.
Untuk mengatasi hal ini, maka perlunya kajian tentang kekuatan rakyat/masyarakat (civil) dalam
konteks interaksi-relationship, baik antara rakyat dan Negara maupun rakyat
dengan rakyat. Dengan pola hubungan interaktif tersebut akan memposisikan rakyat
sebagai bagian integral dalam komunitas Negara yang memiliki kekuatan dan menjadi komunitas masyarakat sipil yang
memiliki kecerdasan, analisa kritis yang tajam serta mampu berinteraksi dengan lingkungannya secara demokratis dan
berkeadaban.
Diharapkan dengan
adanya kekuatan masyarakat (civil) sebagai bagian dari komunitas bangsa ysang
akan mengantarkan kepada sebuah wacana yang saat ini berkembang, yakni
masyarakat madani
B. Rumusan
Masalah
Dari
uraian latar belakang masalah diatas, makalah ini dapat kita rumuskan rumusan
masalah sebagai berikut:
1. Apa
Definisi Masyarakat Madani?
2. Apa
Karakteristik Masyarakat Madani?
3. Bagaimana
Masyarakat Madani dalam Demokratisasi?
4. Bagaimana
Masyarakat Madani dalam Penegakan HAM?
C. Tujuan Penulisan
Dari paparan rumusan makalah diatas, maka penulisan makalah
ini tujuannya adalah:
1.
Untuk Mengetahui Definisi Masyarakat
Madani.
2.
Untuk Mengetahui Karakteristik
Masyarakat Madani.
3.
Untuk Menjelaskan Masyarakat Madani
dalam Demokratisasi
4.
Untuk Menjelaskan Masyarakat Madani
dalam Penegakan HAM.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Masyarakat Madani
Untuk pertama kali
istilah Masyarakat Madani dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan wakil perdana
mentri Malaysia. Menurut Anwar Ibrahim, sebagaimana dikutip Dawam Rahardjo,
Masyarakat Madani merupakan sistem
sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara
kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu dan
masyarakat akan berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan
undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu.[1]
Menurut Anwar Ibrahim,
masyarakat madani mempunyai ciri-ciri yang khas: Kemajemukan budaya
(multikultural), hubungan timbal balik (reprocity), dan sikap saling memahami
dan menghargai. Lebih lanjut Anwar Ibrahim menegaskan bahwa karakter Masyarakat
madani ini merupakan “guiding ideas”, meminjam istilah Malik Bannabai, dalam
melaksanakan ide-ide yang mendasari msyarakat madani, yaitu prinsip moral,
keadilan, keseksamaan, musyawarah dan demokrasi.
Sejalan dengan gagasan
Anwar Ibrahim, Dawam Rahardjo mendefinisikan masyarakat madani sebagai proses
penciptaan peradaban yang mengacu kepada nilai-nilai kebijakan bersama.
Selanjutnya Dawam
menjelaskan, dasar utama dari masyarakat madani adalah persatuan dan integrasi
sosial yang didasarkan pada suatu pedoman hidup, menghindarkan diri dari
konflik dan permusuhan yang menyebabkan perpecahan dan hidup dalam suatu
persaudaraan.[2]
B.
Karakteristik Masyarakat Madani
Masyarakat madani tidak
muncul dengan sendirinya. Ia menghajatkan unsur- unsur sosial yang menjadi prasayarat
terwujudnya tatanan masyarakat madani. Faktor- faktor tersebut merupakan satu kesatuan
yang saling mengikat dan menjadi karakter khas masyarakat madani. Beberapa
unsur pokok yang dimiliki oleh masyarakat madani adalah:
1.
Adanya Wilayah Publik yang Luas
Free
public sphere adalah ruang publik yang bebas
sebagai sarana untuk mengemukakan pendapat warga masyarakat. Di wilayah ruang
publik ini semua warga Negara memiliki posisi dan hak yang sama untuk melakukan
transaksi sosial dan
politik tanpa rasa takut dan terancam oleh kekuatan – kekuatan di luar civil
society.
2.
Demokrasi
Demokrasi
adalah prasayarat mutlak lainnya bagi keberadaan civil society yang
murni (genuine). Tanpa demokrasi masyarakat sipil tidak mungkin terwujud.
Secara umum demokrasi adalah suatu tatanan sosial politik yang bersumber dan
dilakukan oleh, dari, dan untuk warga Negara.
3.
Toleransi
Toleransi
adalah sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan pendapat.
4.
Pluralisme
Kemajemukan
atau pluralisme merupakan prasayarat lain bagi civil society . Pluralisme
tidak hanya dipahami sebatas sikap harus
mengakui dan menerima kenyataan sosial yang beragam, tetapi harus disertai
dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan perbedaan sebagai sesuatu yang
alamiah dan rahmat Tuhan yang bernilai positif bagi kehidupan masyarakat.
5.
Keadilan social
Keadilan
sosial adalah adanya keseimbangan dan pembagian yang proporsional atas hak dan
kewajiban setiap warga
Negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan: ekonomi, politik, pengetahuan dan
kesempatan. Dengan pengertian lain, keadilan sosial adalah hilangnya monopoli
dan pemusatan salah satu aspek kehidupan yang dilakukan oleh kelompok atau
golongsn tertentu.[3]
C. Masyarakat Madani Dalam Demokratisasi
Demokratisasi ialah
proses mengimplementasikan demokrasi sebagai system politik dalam kehidupan
bernegara. Sedangkan definisi Demokrasi adalah Negara yang pemerintahannya
dipegang oleh rakyat. Hal ini berarti suatu system dimana rakyat diikutsertakan
dalam pemerintahan Negara.
Masyarakat
madani yang dipahami sebagai sebuah tatanan kehidupan yang menginginkan
kesejajaran hubungan antar warga negara dengan negara atas dasar prinsip saling
menghormati. Masyarakat madani yang tidak hanya bersikap dan berperilaku
sebagai citizen yang memiliki hak dan kewajiban, namun juga harus
menghormati dan memperlakukan semua warga negara sebagai pemegang hak dan
kebebasan yang sama.
Hubungan
antara masyarakat madani dengan demokrasi, menurut Dawam bagaikan dua sisi mata
uang yang keduanya bersifat
ko-eksistensi. Artinya, hanya dalam masyarakat madani yang kuatlah demokrasi
dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana demokratislah civil
society dapat berkembang secara wajar.
Menurut
Nucholish Madjid, masyarakat madani merupakan “rumah” persemian demokrasi.
Perlambang demokrasinya adalah pemilihan umum (pemilu) yang bebas dan rahasia.
Namun, demokrasi tidak hanya bersemayam dalam pemilu, sebab jika demokrasi
harus mempunyai “rumah” maka rumahnya adalah masyarakat madani.
Larry Diamond,
menyebutkan secara sistematis ada 6 konstribusi masyarakat madani terhadap
proses demokrasi, yaitu:
1.
Masyarakat madani menyediakan wahana sumber daya politik, ekonomi,
kebudayaan dan moral untuk mengawasi dan menjaga keseimbangan pejabat negara.
2.
Memperkaya partisipasi politik dan meningkatkan kesadaran kewarganegaraan.
3. Ikut menjaga
stabilitas negara.
4. Tempat
menggamleng pimpinan politik.
D.
Masyarakat Madani Dalam HAM
Peran masyarakat sangat
penting dalam penegakan Hak Asasi Manusia. Tanpa partisipasi masyarakat dan
dukungannya maka penegakan Hak Asasi Manusia akan menjadi sia-sia. Peran dan
partisipasi itu juga diatur di dalam UU No. 39 tahun 1999 itu. Peran itu dapat
dilakukan oleh perorangan, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat,
lembaga swadaya masyarakat atau lembaga kemasyarakatan lainnya. Semua elemen
tersebut mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan dan
pemajuan hak asasi manusia (Pasal 100).[5]
Penegakan HAM di negara kita tidak akan berhasil jika hanya
mengandalkan tindakan dari pemerintah. Peran serta lembaga independen dan
masyarakat sangat diperlukan. Upaya penegakan hak asasi manusia ini akan
memberikan hasil yang maksimal manakala didukung oleh semua pihak. Usaha yang
dilakukan Komnas HAM tidak akan efektif apabila tidak ada
dukungandarimasyarakat.
Sebagai contoh, Komnas HAM telah bertekad untuk
memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan membuka kotak pengaduan dari
masyarakat. Tekad dan usaha ini tidak akan berhasil apabila masyarakat enggan
atau memilih diam terhadap berbagai praktik pelanggaran HAM. Oleh karena itu,
partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mengupayakan penegakan HAM sangat
dibutuhkan.
Bentuk-bentuk
partisipasi masyarakat dapat diwujudkan melaluihal-halberikut:
1. Menyampaikan laporan atau pengaduan atas
terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga
berwenang lainnya.
2. Masyarakat juga dapat berpartisipasi
dalam bentuk usulan mengenai perumusan kebijakan yang berkaitan dengan hak
asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga terkaitlainnya.
3. Masyarakat juga dapat bekerja sama
dengan Komnas HAM untuk meneliti, memberi pendidikan, dan meyebarluaskan
informasi mengenai HAM pada segenap lapisan masyarakat.
Peran masyarakat terhadap upaya penegakan HAM, misalnya
muncul berbagai aktivis dan advokasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Para
aktivis dapat mengontrol atau mengkritisi kebijakan pemerintah yang rawan
terhadap pelanggaran HAM. Mereka juga dapat mendata kasus-kasus pelanggaran HAM
dan melakukan pembelaan atau pendampingan. LSM tersebut bisa menangani berbagai
masalah, misalnya masalah kesehatan masyarakat, korupsi, demokrasi,
pendidikan,kemiskinan,lingkungan,penegakan hukum.
Kehadiran
LSM-LSM ini dapat menjadi kekuatan penyeimbang sekaligus pengontrol
langkah-langkah pemerintah dalam pelaksanaan HAM di Indonesia. Namun kiranya
penegakan HAM juga harus mencermati kepentingan nasional, artinya tidak sekedar
menjadi alat kepentingan asing, sementara disisi lain terdapat negara asing
yang mensponsori berbagai Lembaga Non Pemerintah (LSM) untuk menegakan HAM terhadap
beberapa isu, tetapi negara sponsor tersebut juga melakukan pelanggaran HAM
terhadap negara lainnya atau terhadap warga negaranya sendiri dengan menerapkan
standar ganda, untuk itu mari kita semua membangun iklim negara Indonesia yang
demokratis, yang menghormati HAM yang
didasari oleh kepentingan nasional kita dalam rangka mencapai Indonesia yang
kita cita-citakan.
Hak
asasi merupakan hak yang bersifat dasar dan pokok. Pemenuhan
hak asasi manusia merupakan suatu
keharusan agar warga negara dapat hidup sesuai dengan
kemanusiaannya. Hak asasi manusia melingkupi antara lain hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kecukupan pangan,
hak atas rasa aman, hak atas penghidupan dan pekerjaan, hak atas
hidup yang sehat serta hak-hak lainnya sebagaimana
tercantum dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Tahun 1948.
Penghormatan terhadap hukum dan hak
asasi manusia merupakan
suatu keharusan dan tidak perlu ada tekanan dari pihak manapun untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara
pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga
negara. Hak asasi tidak sebatas pada kebebasan
berpendapat ataupun berorganisasi, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak
atas keyakinan, hak atas pangan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, hak memperoleh air dan udara yang bersih, rasa aman,
penghidupan yang layak, dan lain-lain.
Kesemuanya tersebut tidak hanya merupakan
tugas pemerintah tetapi juga seluruh warga masyarakat untuk memastikan
bahwa hak tersebut dapat dipenuhi
secara konsisten dan berkesinambungan. Penegakan hukum dan
ketertiban merupakan syarat mutlak bagi upaya-upaya penciptaan Indonesia yang
damai dan sejahtera.
Apabila hokum ditegakkan dan ketertiban
diwujudkan, maka kepastian,
rasa aman, tenteram,
ataupun kehidupan yang rukun akan dapat terwujud. Namun ketiadaan
penegakan hukum dan ketertiban akan menghambat pencapaian masyarakat yang
berusaha dan bekerja dengan baik
untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya. Hal tersebut menunjukkan adanya keterkaitan yang
erat antara damai, adil dan sejahtera. Untuk itu perbaikan pada aspek keadilan
akan memudahkan pencapaian kesejahteraan dan kedamaian.
Setiap orang bertanggung jawab untuk terlibat
dalam penegakan HAM. Walaupun secara formal tanggung jawab negara lebih besar,
tetapi peran masyarakat luas sebenarnya dampak yang sangat besar bagi
terbangunnya kesadarang untuk menghormati HAM. Tentu saja tanggung jawab
itu harus di awali dengan pemahaman akan pentingnya hak asasi manusia. Tetapi
orang harus memahami bahwa HAM seorang perlu mendapat perlindungan demi
martabatnya sebagai manusia. Jika seorang memahami konsep sedasar ini , maka
akan semakin mudah menyebarluaskan tanggung jawab masing-masing individu untuk
turut aktif dalam penegakan upaya HAM. sikap positif dalam penegakan HAM dapat
di mulaikan dari lingkungan keluarga, warga sekitar tempat tinggal,
sekolah dan masyarakat luas.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
makalah diatas dapat disimpulkan sebagai berikut:
Dawam Rahardjo mendefinisikan masyarakat madani
sebagai proses penciptaan peradaban yang mengacu kepada nilai-nilai kebijakan
bersama. Selanjutnya Dawam
menjelaskan, dasar utama dari masyarakat madani adalah persatuan dan integrasi
sosial yang didasarkan pada suatu pedoman hidup, menghindarkan diri dari
konflik dan permusuhan yang menyebabkan perpecahan dan hidup dalam suatu
persaudaraan.
Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia
menghajatkan unsur-
unsur sosial yang menjadi prasayarat terwujudnya tatanan masyarakat madani.
Faktor- faktor tersebut
merupakan satu kesatuan yang saling mengikat dan menjadi karakter khas
masyarakat madani. Beberapa unsur pokok yang dimiliki oleh masyarakat madani
adalah: Adanya Wilayah Publik yang Luas, Demokrasi, Toleransi, Plurarisme,
Keadilan Social.
Hubungan antara masyarakat madani dengan demokrasi,
menurut Dawam bagaikan dua sisi mata uang
yang keduanya bersifat ko-eksistensi. Artinya, hanya dalam masyarakat
madani yang kuatlah demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam
suasana demokratislah civil society dapat berkembang secara wajar.
Menurut Nucholish Madjid, masyarakat madani merupakan
“rumah” persemian demokrasi. Perlambang demokrasinya adalah pemilihan umum
(pemilu) yang bebas dan rahasia. Namun, demokrasi tidak hanya bersemayam dalam
pemilu, sebab jika demokrasi harus mempunyai “rumah” maka rumahnya adalah
masyarakat madani.
Peran masyarakat sangat
penting dalam penegakan Hak Asasi Manusia. Tanpa partisipasi masyarakat dan
dukungannya maka penegakan Hak Asasi Manusia akan menjadi sia-sia. Peran dan
partisipasi itu juga diatur di dalam UU No. 39 tahun 1999 itu. Peran itu dapat
dilakukan oleh perorangan, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat,
lembaga swadaya masyarakat atau lembaga kemasyarakatan lainnya. Semua elemen tersebut
mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan dan pemajuan
hak asasi manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Hidayat,
Komaruddin dan Azra, Azyumari. Demokrasi, Hak Asasi Manusia,dan Masyarakat
Madani ( Jakarta : ICCE UIN Hidayatullah Jakarta dan The Asia Foundation,
2006 )
Harahap,
Bazar, Hak Asasi Manusia Dan Hukumnya, Jakarta:
PECIRINDO, 2007,