MASYARAKAT MADANI DALAM HAM DAN DEMOKARASI



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Banyaknya kasus yang terjadi sekarang ini, seperti penindasan terhadap rakyat yang dilakukan oleh penguasa yang menjadi realitas yang sering kita lihat dan kita dengar dalam setiap pemberitaan pers, baik melalui media elektronik maupun cetak.
Untuk mengatasi hal ini, maka perlunya kajian tentang kekuatan rakyat/masyarakat (civil) dalam konteks interaksi-relationship, baik antara rakyat dan Negara maupun rakyat dengan rakyat. Dengan pola hubungan interaktif tersebut akan memposisikan rakyat sebagai bagian integral dalam komunitas Negara yang memiliki kekuatan  dan menjadi komunitas masyarakat sipil yang memiliki kecerdasan, analisa kritis yang tajam serta mampu berinteraksi dengan lingkungannya secara demokratis dan berkeadaban.
Diharapkan  dengan adanya kekuatan masyarakat (civil) sebagai bagian dari komunitas bangsa ysang akan mengantarkan kepada sebuah wacana yang saat ini berkembang, yakni masyarakat madani

B.     Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang masalah diatas, makalah ini dapat kita rumuskan rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa Definisi Masyarakat Madani?
2.      Apa Karakteristik Masyarakat Madani?
3.      Bagaimana Masyarakat Madani dalam Demokratisasi?
4.      Bagaimana Masyarakat Madani dalam Penegakan HAM?

C.    Tujuan Penulisan
Dari paparan rumusan makalah diatas, maka penulisan makalah ini tujuannya adalah:
1.      Untuk Mengetahui Definisi Masyarakat Madani.
2.      Untuk Mengetahui Karakteristik Masyarakat Madani.
3.      Untuk Menjelaskan Masyarakat Madani dalam Demokratisasi
4.      Untuk Menjelaskan Masyarakat Madani dalam Penegakan HAM.






















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Masyarakat Madani
Untuk pertama kali istilah Masyarakat Madani dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan wakil perdana mentri Malaysia. Menurut Anwar Ibrahim, sebagaimana dikutip Dawam Rahardjo, Masyarakat Madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu dan masyarakat akan berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu.[1]
Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat madani mempunyai ciri-ciri yang khas: Kemajemukan budaya (multikultural), hubungan timbal balik (reprocity), dan sikap saling memahami dan menghargai. Lebih lanjut Anwar Ibrahim menegaskan bahwa karakter Masyarakat madani ini merupakan “guiding ideas”, meminjam istilah Malik Bannabai, dalam melaksanakan ide-ide yang mendasari msyarakat madani, yaitu prinsip moral, keadilan, keseksamaan, musyawarah dan demokrasi.
Sejalan dengan gagasan Anwar Ibrahim, Dawam Rahardjo mendefinisikan masyarakat madani sebagai proses penciptaan peradaban yang mengacu kepada nilai-nilai kebijakan bersama. Selanjutnya Dawam menjelaskan, dasar utama dari masyarakat madani adalah persatuan dan integrasi sosial yang didasarkan pada suatu pedoman hidup, menghindarkan diri dari konflik dan permusuhan yang menyebabkan perpecahan dan hidup dalam suatu persaudaraan.[2]


B.     Karakteristik Masyarakat Madani
Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia menghajatkan unsur- unsur sosial yang menjadi prasayarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Faktor- faktor tersebut merupakan satu kesatuan yang saling mengikat dan menjadi karakter khas masyarakat madani. Beberapa unsur pokok yang dimiliki oleh masyarakat madani adalah:
1.      Adanya Wilayah Publik yang Luas
Free public sphere adalah ruang publik yang bebas sebagai sarana untuk mengemukakan pendapat warga masyarakat. Di wilayah ruang publik ini semua warga Negara memiliki posisi dan hak yang sama untuk melakukan transaksi sosial dan politik tanpa rasa takut dan terancam oleh kekuatan – kekuatan di luar civil society.
2.      Demokrasi
Demokrasi adalah prasayarat mutlak lainnya bagi keberadaan civil society yang murni (genuine). Tanpa demokrasi masyarakat sipil tidak mungkin terwujud. Secara umum demokrasi adalah suatu tatanan sosial politik yang bersumber dan dilakukan oleh, dari, dan untuk warga Negara.
3.      Toleransi
Toleransi adalah sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan pendapat.
4.      Pluralisme
Kemajemukan atau pluralisme merupakan prasayarat lain bagi civil society . Pluralisme tidak  hanya dipahami sebatas sikap harus mengakui dan menerima kenyataan sosial yang beragam, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan perbedaan sebagai sesuatu yang alamiah dan rahmat Tuhan yang bernilai positif bagi kehidupan masyarakat.
5.      Keadilan social
Keadilan sosial adalah adanya keseimbangan dan pembagian yang proporsional atas hak dan kewajiban setiap warga Negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan: ekonomi, politik, pengetahuan dan kesempatan. Dengan pengertian lain, keadilan sosial adalah hilangnya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan yang dilakukan oleh kelompok atau golongsn tertentu.[3]

C.    Masyarakat Madani Dalam Demokratisasi
Demokratisasi ialah proses mengimplementasikan demokrasi sebagai system politik dalam kehidupan bernegara. Sedangkan definisi Demokrasi adalah Negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Hal ini berarti suatu system dimana rakyat diikutsertakan dalam pemerintahan Negara.
Masyarakat madani yang dipahami sebagai sebuah tatanan kehidupan yang menginginkan kesejajaran hubungan antar warga negara dengan negara atas dasar prinsip saling menghormati. Masyarakat madani yang tidak hanya bersikap dan berperilaku sebagai citizen yang memiliki hak dan kewajiban, namun juga harus menghormati dan memperlakukan semua warga negara sebagai pemegang hak dan kebebasan yang sama.
Hubungan antara masyarakat madani dengan demokrasi, menurut Dawam bagaikan dua sisi mata uang  yang keduanya bersifat ko-eksistensi. Artinya, hanya dalam masyarakat madani yang kuatlah demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana demokratislah civil society dapat berkembang secara wajar.
Menurut Nucholish Madjid, masyarakat madani merupakan “rumah” persemian demokrasi. Perlambang demokrasinya adalah pemilihan umum (pemilu) yang bebas dan rahasia. Namun, demokrasi tidak hanya bersemayam dalam pemilu, sebab jika demokrasi harus mempunyai “rumah” maka rumahnya adalah masyarakat madani.
Larry Diamond, menyebutkan secara sistematis ada 6 konstribusi masyarakat madani terhadap proses demokrasi, yaitu:
1.      Masyarakat madani menyediakan wahana sumber daya politik, ekonomi, kebudayaan dan moral untuk mengawasi dan menjaga keseimbangan pejabat negara.
2.      Memperkaya partisipasi politik dan meningkatkan kesadaran kewarganegaraan.
3.    Ikut menjaga stabilitas negara.
4.    Tempat menggamleng pimpinan politik.
5.     Menghalangi dominasi rezim otoriter dan mempercepat runtuhnya rezim.[4]

D.    Masyarakat Madani Dalam HAM
Peran masyarakat sangat penting dalam penegakan Hak Asasi Manusia. Tanpa partisipasi masyarakat dan dukungannya maka penegakan Hak Asasi Manusia akan menjadi sia-sia. Peran dan partisipasi itu juga diatur di dalam UU No. 39 tahun 1999 itu. Peran itu dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau lembaga kemasyarakatan lainnya. Semua elemen tersebut mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia (Pasal 100).[5]
Penegakan HAM di negara kita tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan tindakan dari pemerintah. Peran serta lembaga independen dan masyarakat sangat diperlukan. Upaya penegakan hak asasi manusia ini akan memberikan hasil yang maksimal manakala didukung oleh semua pihak. Usaha yang dilakukan Komnas HAM tidak akan efektif apabila tidak ada dukungandarimasyarakat.
Sebagai contoh, Komnas HAM telah bertekad untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan membuka kotak pengaduan dari masyarakat. Tekad dan usaha ini tidak akan berhasil apabila masyarakat enggan atau memilih diam terhadap berbagai praktik pelanggaran HAM. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mengupayakan penegakan HAM sangat dibutuhkan.
Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dapat diwujudkan melaluihal-halberikut:
1.       Menyampaikan laporan atau pengaduan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga berwenang lainnya.
2.       Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam bentuk usulan mengenai perumusan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga terkaitlainnya.
3.       Masyarakat juga dapat bekerja sama dengan Komnas HAM untuk meneliti, memberi pendidikan, dan meyebarluaskan informasi mengenai HAM pada segenap lapisan masyarakat.
Peran masyarakat terhadap upaya penegakan HAM, misalnya muncul berbagai aktivis dan advokasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Para aktivis dapat mengontrol atau mengkritisi kebijakan pemerintah yang rawan terhadap pelanggaran HAM. Mereka juga dapat mendata kasus-kasus pelanggaran HAM dan melakukan pembelaan atau pendampingan. LSM tersebut bisa menangani berbagai masalah, misalnya masalah kesehatan masyarakat, korupsi, demokrasi, pendidikan,kemiskinan,lingkungan,penegakan hukum.
Kehadiran LSM-LSM ini dapat menjadi kekuatan penyeimbang sekaligus pengontrol langkah-langkah pemerintah dalam pelaksanaan HAM di Indonesia. Namun kiranya penegakan HAM juga harus mencermati kepentingan nasional, artinya tidak sekedar menjadi alat kepentingan asing, sementara disisi lain terdapat negara asing yang mensponsori berbagai Lembaga Non Pemerintah (LSM) untuk menegakan HAM terhadap beberapa isu, tetapi negara sponsor tersebut juga melakukan pelanggaran HAM terhadap negara lainnya atau terhadap warga negaranya sendiri dengan menerapkan standar ganda, untuk itu mari kita semua membangun iklim negara Indonesia yang demokratis, yang menghormati HAM yang didasari oleh kepentingan nasional kita dalam rangka mencapai Indonesia yang kita cita-citakan.
Hak asasi  merupakan hak yang bersifat dasar dan pokok. Pemenuhan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan agar warga negara dapat hidup sesuai dengan kemanusiaannya. Hak asasi manusia melingkupi antara lain hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kecukupan pangan, hak atas rasa aman, hak atas penghidupan dan pekerjaan, hak atas hidup yang sehat serta hak-hak lainnya sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Tahun 1948.
Penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan  dan  tidak  perlu  ada  tekanan  dari  pihak  manapun  untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negara. Hak asasi tidak sebatas pada kebebasan berpendapat ataupun berorganisasi, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak atas keyakinan, hak atas pangan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, hak memperoleh air dan udara yang bersih, rasa aman, penghidupan yang layak, dan lain-lain.
Kesemuanya tersebut tidak hanya merupakan tugas pemerintah tetapi juga seluruh warga masyarakat untuk memastikan bahwa hak tersebut dapat dipenuhi secara konsisten dan berkesinambungan. Penegakan hukum dan ketertiban merupakan syarat mutlak bagi upaya-upaya penciptaan Indonesia yang damai dan sejahtera.
Apabila hokum ditegakkan dan  ketertiban  diwujudkan,  maka  kepastian,  rasa  aman,  tenteram,  ataupun kehidupan yang rukun akan dapat terwujud. Namun ketiadaan penegakan hukum dan ketertiban akan menghambat pencapaian masyarakat yang berusaha dan bekerja  dengan  baik  untuk  memenuhi  kebutuhan  hidupnya.  Hal  tersebut menunjukkan adanya keterkaitan yang erat antara damai, adil dan sejahtera. Untuk itu perbaikan pada aspek keadilan akan memudahkan pencapaian kesejahteraan dan kedamaian.
Setiap orang bertanggung jawab untuk terlibat dalam penegakan HAM. Walaupun secara formal tanggung jawab negara lebih besar, tetapi peran masyarakat luas sebenarnya dampak yang sangat besar bagi terbangunnya kesadarang untuk menghormati HAM. Tentu saja tanggung jawab itu harus di awali dengan pemahaman akan pentingnya hak asasi manusia. Tetapi orang harus memahami bahwa HAM seorang perlu mendapat perlindungan demi martabatnya sebagai manusia. Jika seorang memahami konsep sedasar ini , maka akan semakin mudah menyebarluaskan tanggung jawab masing-masing individu untuk turut aktif dalam penegakan upaya HAM. sikap positif dalam penegakan HAM dapat di mulaikan dari lingkungan keluarga, warga sekitar tempat tinggal, sekolah dan masyarakat luas.




















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan makalah diatas dapat disimpulkan sebagai berikut:
Dawam Rahardjo mendefinisikan masyarakat madani sebagai proses penciptaan peradaban yang mengacu kepada nilai-nilai kebijakan bersama. Selanjutnya Dawam menjelaskan, dasar utama dari masyarakat madani adalah persatuan dan integrasi sosial yang didasarkan pada suatu pedoman hidup, menghindarkan diri dari konflik dan permusuhan yang menyebabkan perpecahan dan hidup dalam suatu persaudaraan.
Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia menghajatkan unsur- unsur sosial yang menjadi prasayarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Faktor- faktor tersebut merupakan satu kesatuan yang saling mengikat dan menjadi karakter khas masyarakat madani. Beberapa unsur pokok yang dimiliki oleh masyarakat madani adalah: Adanya Wilayah Publik yang Luas, Demokrasi, Toleransi, Plurarisme, Keadilan Social.
Hubungan antara masyarakat madani dengan demokrasi, menurut Dawam bagaikan dua sisi mata uang  yang keduanya bersifat ko-eksistensi. Artinya, hanya dalam masyarakat madani yang kuatlah demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana demokratislah civil society dapat berkembang secara wajar.
Menurut Nucholish Madjid, masyarakat madani merupakan “rumah” persemian demokrasi. Perlambang demokrasinya adalah pemilihan umum (pemilu) yang bebas dan rahasia. Namun, demokrasi tidak hanya bersemayam dalam pemilu, sebab jika demokrasi harus mempunyai “rumah” maka rumahnya adalah masyarakat madani.
Peran masyarakat sangat penting dalam penegakan Hak Asasi Manusia. Tanpa partisipasi masyarakat dan dukungannya maka penegakan Hak Asasi Manusia akan menjadi sia-sia. Peran dan partisipasi itu juga diatur di dalam UU No. 39 tahun 1999 itu. Peran itu dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau lembaga kemasyarakatan lainnya. Semua elemen tersebut mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia.





                                                        















DAFTAR PUSTAKA

Hidayat, Komaruddin dan Azra, Azyumari. Demokrasi, Hak Asasi Manusia,dan Masyarakat Madani ( Jakarta : ICCE UIN Hidayatullah Jakarta dan The Asia Foundation, 2006 )
Harahap, Bazar, Hak Asasi Manusia Dan Hukumnya, Jakarta: PECIRINDO, 2007,

          


[1] Komaruddin Hidayat dan Azyumari Azra, Demokrasi, Hak Asasi Manusia,dan Masyarakat Madani ( Jakarta : ICCE UIN Hidayatullah Jakarta dan The Asia Foundation, 2006 ). Hal. 302.
[2] Ibid. hal. 303-304.

[3] Ibid. hal.315-317
[5] Bazar Harahap, Hak Asasi Manusia Dan Hukumnya, Jakarta: PECIRINDO, 2007, hlm. 33-34.