GOOD AND CLEAN GOVERNANCE



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang paling majemuk namun satu tujuan dan satu cita-cita. Salah satu hak suatu bangsa yaitu kemerdekaan, telah berhasil diraih dengan susah payah sekitar 68 tahun yang lalu.Memasuki usia 68 tahun sebagai suatu bangsa, memang masih relatif muda. Namun berbagai langkah yang ditempuh telah banyak memberikan hasil, baik itu menyangkut perbaikan kesejahteraan umum, perkembangan kecerdasan kehidupan bangsa, atau partisipasi aktif dalam memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan pada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan kata lain, peran dan fungsi pemerintah sebagaimana tercantum pada pembukaan UUD 1945 sudah berjalan relatif baik, meskipun belum optimal. Pemerintah Negara Indonesia dibentuk tak lain untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Untuk melindungi suatu bangsa, tentu saja diperlukan pemerintahan yang kuat, bersih dan berwibawa.Apalagi mengingat era globalisasi yang merambah seluruh segi kehidupan, naungan pemerintah terhadap bangsa harus semakin kokoh.Pemerintahan yang bersih merupakan tujuan dan harapan yang selalu diinginkan oleh masyarakat Indonesia.Oleh karena itu, untuk menciptakan pemerintah yang bersih dan berwibawa sangat perlu peranan penting dan kerjasama oleh seluruh masyarakat bangsa Indonesia.

B.    Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang masalah diatas, makalah ini dapat kita rumuskan rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian good and cleanGovernance?
2.      Bagaimana prinsip good and cleanGovernance?
3.      Bagaimana Implementasi Good and Clean Governance di Indonesia?
4.      Bagaiman caraMewujudkan Good and Clean Governance di Indonesia?
5.      Bagaimana Peran Masyarakat Dalam Mewujudkan Good and Clean Governance ?

C.    Tujuan Penulisan
Dari paparan rumusan makalah diatas, maka penulisan makalah ini tujuannya adalah:
1.      Untuk mengetahuipengertian good and cleanGovernance
2.      Untuk menjelaskanprinsip good and cleanGovernance
3.      Untuk menjelaskan Implementasi Good and Clean Governance di Indonesia
4.      Untuk menjelaskan cara Mewujudkan Good and Clean Governance di Indonesia
5.      Untuk menjelaskan Peran Masyarakat Dalam Mewujudkan Good and Clean Governance

















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Good and Clean Governance
Dalam konteks Indonesia substansi wacana good and cleanGovernance dapat dipadankan dengan istilah pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa.Lebih jauh, pemerintahan yang baik adalah sikap dimana kekuasaan dilakukan oleh masyarakat yang diatur oleh beberapa level pemerintah Negara yang berkaitan dengan sumber-sumber social, budaya, politik, serta ekonomi. Dalam praktiknyagood and cleanGovernance, model pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, transparan dan bertanggung jawab[1].
Berdasarkan Undang - Undang Republik Indonesia No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Pasal 1 Ayat 2 “Penyelenggara Negara yang bersih adalah Penyelenggara Negara yang menaati  asas2 umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi,dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya”. Kemudian dalam suatu Negara yang berdaulat tidak akan memiliki kewibawaan di hadapan bangsa lain apabila potensi Negara tidak mampu diurus dan dikelola secara baik dan benar oleh pemerintah.
Good and Clean Governanceadalah pemerintah yang selalu memberlakukan dan menunjang nilai-nilai demokrasi serta bebas dari praktik KKN.  Pemerintahanyang baik secara populer sering disebut dengan good governance.Good governance dapat juga diartikan sebagai tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau mempengaruhi masalah publik untuk mewujudkan nilai-nilai itu dalam tindakan dan kehidupan keseharian.



B.    Prinsip Good and Clean Governance
Dari berbagai hasil kajiannya, lembaga administrasi Negara (LAN) telah menyimpulkan 9 aspek fundamental dalam perwujudan GoodGovernance yaitu:
1.      Partisipasi  (participation)
Semua warga negara berhak terlibat dalam keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka. Paradigma sebagai center for public harus diikuti dengan berbagai aturan sehingga proses sebuah usaha dapat dilakukan dengan baik dan efisien, selain itu pemerintah juga harus menjadi public server dengan memberikan pelayanan yang baik, efektive, efisien, tepat waktu serta dengan biaya yang murah, sehingga mereka memiliki kepercayaan dari masyarakat. Partisipasi masyarakat sangat berperan besar dalam pembangunan, salah satunya diwujudkan dengan pajak.
2.      Penegakan Hukum (Rule Of Law)
Tanpa diimbangi oleh sebuah hukum dan penegakannya yang kuat, partisipasi atau berubah menjadi proses politik yang anarkis. Sehubungan dengan itu, proses mewujudkan citra goodgovernance harus diimbangi dengan komitmen untuk menegakkan rule of law dengan karakter antara lain sebagai berikut:
a.       Supremasi hukum, yakni setiap tindakan unsure-unsur kekuasaan Negara berdasarkan pada hukum yang jelas dan tegas.
b.      Kepastian hukum, hukum itu berjalan secara independen tidak dipengaruhi oleh kekuatan kekuasaan.
c.       Hukum yang responsive, aturan-aturan hukum itu disusun berdasarkan aspirasi masyarakat luas, dan mampu mengakomodir berbagai kebutuhan public, sehingga tidak hanya mewakili kepentingan segelintir orang.
d.      Penegakan hukum yang konsisten dan non diskriminatif, yakni penegakan hukum berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu. Untuk itu diperlukan penegak hukum yang memiliki integritas dan bertanggung jawab terhadap kebenaran hukum.
e.       Independensi peradilan,  yakni peradilan itu  harus independen tidak dipengaruhi oleh penguasa atau oleh lainnya. Kunci utama dalam penegakan rule of law  adalah penegakan hukum dalam proses peradilan[2].
3.      Transparansi (Transparency)
Penyelenggaraan pemerintah yang transparan, khususnya transparansi dalam transaksi keuangan Negara, pengelolaan uang Negara di bank sentral (BI), serta transparan sector- sector public.
Akibat tidak adanya prinsip transparansi ini bangsa indonesia terjebak dalam kubangan korupsi yang sangat parah. Salah satu yang dapat menimbulkan dan memberi ruang gerak kegiatan korupsi adalah manajemen pemerintahan yang tidak baik.
4.      Responsif(Responsiveness)
Asas responsif adalah bahwa pemerintah harus tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat secara umum.Pemerintah harus memenuhi kebutuhan masyarakatnya, bukan menunggu masyarakat menyampaikan aspirasinya, tetapi pemerintah harus proaktif dalam mempelajara dan mengalisa kebutuhan-kebutuhan masyarakat.Jadi setiap unsur pemerintah harus memiliki dua etika yaitu etika individual yang menuntut pemerintah agar memiliki kriteria kapabilitas dan loyalitas profesional.Dan etika sosial yang menuntut pemerintah memiliki sensitifitas terhadap berbagai kebutuhan pubik.
5.      Orientasi kesepakatan atau Konsensus (Consensus Orientation).
Asas konsensus adalah bahwa setiap keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah. Cara pengambilan keputusan secara konsensus akan mengikat sebagiah besar komponen yang bermusyawarah dalam upaya mewujudkan efektifitas pelaksanaan keputusan. Semakin banyak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan maka akan semakin banyak aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang terwakili selain itu semakin banyak yang melakukan pengawasan serta kontrol terhadap kebijakan-kebijakan umum maka akan semakin tinggi tingkat kehati-hatiannya dan akuntanbilitas pelaksanaannya dapat semakin di pertanggungjawabkan.
6.      Kesetaraan dan Keadilan (Equity)
Yakni kesamaan dalam perlakuan (treatment) dan pelayanan asas ini dikembangkan berdasarkan pada sebuah kenyataan bahwa bangsa Indonesia ini tergolong bangsa yang plural, baik dilihat dari segi etnik, agama dan budaya.
Asas kesetaraan dan keadilan adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik.Pemerintah harus bersikap dan berprilaku adil dalam memberikan pelayanan terhadap publik tanpa mengenal perbedaan kedudukan, keyakinan, suku, dan kelas sosial.
7.      Efektivitas (Effectifeness) dan Efisiensi (Efficiency)
Kriteria efektifitas biasanya diukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau sebesar- besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok dan lapisan social sedangkan efisiensi biasanya diukur dengan rasionalitas biaya pembangunan untuk memiliki kebutuhan semua masyarakat.Semakin kecil biaya yang terpakai untuk kepentingan yang terbesar, maka pemerintahan itu termasuk dalam kategori pemerintah yang efisien.Citra itulah yang menjadi tuntutan dalam upaya mewujudkan cita GoodGovernance.
Agar pemerintah itu efektif dan efisien, maka para pejabat perancang dan pelaksana tugas- tugas pemerintah harus mampu menyusun perencanaan- perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan nyata dari masyarakat, secara rasional dan terukur. Dengan perencanaan yang rasional dan terukur . Dengan perencanaan yang rasional tersebut, maka harapan partisipasi masyarakat akan dapat digerakkan dengan mudah, karena program- program itu menjadi bagian dari kebutuhan mereka.
8.      Akuntabilitas( Accountability )
Asas akuntabilitas adalah pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka.Setiap pejabat publik dituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat.Inilah yang dituntut dalam asas akuntabilitas dalam upaya menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
9.      Visi Strategis (Strategic Vision)
Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi penting dalam rangka realisasi good and clean governance. Dengan kata lain, kebijakan apapun yang akan diambil saat ini, harus diperhitungkan akibatnya pada sepuluh atau dua puluh tahun ke depan. Tidak sekedar memiliki agenda strategis untuk masa yang akan datang, seorang yang menempati jabatan publik atau lembaga profesional lainnya harus mempunyai kemampuan menganalisis persoalan dan tantangan yang akan dihadapi oleh lembaga yang dipimpinnya.[3]

C.    Implementasi Good and Clean Governance di Indonesia
Di era pemerintahan orde baru, salah satu citra buruk pemerintahan ditandai dengan saratnya KKN telah membuat fase sejarah dalam kehidupan perpolitikan bangsa Indonesia, sebagai kelanjutannya muncullah reformasi. Di antara isu reformasi yang diwacanakan oleh para elit politik adalah good gavernance. Konsep good gavernancesecara bertahap menjadi semboyan yang populer di kalangan pemerintahan, swasta dan masyarakat pada umumnya. Sehingga jadilah ide good gavernance menjadi suatu harapan dan konsep yang diusung oleh semua lapisan masyarakat umum di republik ini. Namun yang menjadi pertanyaan kita smua, apakah konsep good governance sudah di laksanakan dan dijalankan di negara indonesia ini? Untuk menjawab pertanyaan ini dapat ditelusuri dari indikator di bawah ini, seandainya indikator di bawah ini sudah terpenuhi dan tercukupi maka dapat dipastikan bahwa good governance sudah terlaksana di indonesia ini. Sebenarnya indikator ini adalah tugas dari domain/lembaga yang pembentuk good governance itu sendiri. Indikator  tersebut antara lain:
1.      Pemerintah
a. Menciptakan kondisi politik, ekonomi dan sosial yang stabil.   
b. Membuat peraturan yang efektif dan berkeadilan.
c. Menyediakan public service yang efektif dan accountable.      
d. Menegakkan HAM.
e. Melindungi lingkungan hidup.                                           
f. Mengurus standar kesehatan dan standar keselamatan publik.
2.      Sektor Swasta (Dunia Usaha)
a. Menjalankan industri b. Menciptakan lapangan kerja    
c. Menyediakan insentif bagi karyawan
d. Meningkatkan standar hidup masyarakat                         
e. Memelihara lingkungan hidup                   
f. Menaati peraturan
g. Transfer ilmu pengetahuan dan tehnologi kepada masyarakat           
h. Menyediakan kredit bagi pengembangan UKM
3.      Masyarakat Madani
a. Menjaga agar hak-hak masyarakat terlindungi               
b. Mempengaruhi kebijakan publik
c. Sebagai sarana cheks and balances pemerintah                       
d. Mengawasi penyalahgunaan kewenangan sosial pemerintah
e. Mengembangkan SDM                                                        
f. Sarana berkomunikasi antar anggota masyarakat

Dari indikator diatas ini sudah terjawablah pertanyaan kita diatas bahwasannya good governance masih belum sepenuhnya terlaksana di negara indonesia ini. Namun negara indonesia sudah mulai mengarah kesana yaitu ditandai dengan banyaknya terungkap kasus-kasus kejahatan dalam pemerintahan yang merugikan negara, mulai stabilnya saham indonesia, dan ikut sertanya masyarakat dalam mengawasi pemerintahan, serta kebebasan pers sudah mulai dirasakan. Dengan demikin sudah dapat dipastikan bahwa semua domain-domain pembentuk good governance harus berperan aktif agar good governance terwujud di negara ini.
D.    Mewujudkan Good and Clean Governance di Indonesia
Mewujudkan konsep good governance dapat dilakukan dengan mencapai keadaan yang baik dan sinergi antara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat sipil dalam pengelolaan sumber-sumber alam, sosial, lingkungan dan ekonomi.Prasyarat minimal untuk mencapai good governance adalah adanya transparansi, akuntabilitas, partisipasi, pemberdayaan hukum, efektifitas dan efisiensi, dan keadilan.Kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah harus transparan, efektif dan efisien, serta mampu menjawab ketentuan dasar keadilan. Sebagai bentuk penyelenggaraan negara yang baik maka harus keterlibatan masyarakat di setiap jenjang proses pengambilan keputusan (Hunja, 2009).
Good governance pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahaan dalam suatu negara.Negara berperan memberikan pelayanan demi kesejahteraan rakyat dengan sistem peradilan yang baik dan sistem pemerintahan yang dapat dipertanggungjawaban kepada publik.Meruju pada 3 (tiga) pilar pembangunan berkelanjutan.Dalam pembangunan ekonomi, lingkungan, dan pembangunan manusia. Good governance menyentuh 3 (tiga) pihak yaitu pihak pemerintah (penyelenggara negara), pihak korporat atau dunia usaha (penggerak ekonomi), dan masyarakat sipil (menemukan kesesuaiannya). Ketiga pihak tersebut saling berperan dan mempengaruhi dalam penyelenggaraan negara yang baik.Sinkronisasi dan harmonisasi antar pihak tersebut menjadi jawaban besar.Namun dengan keadaan Indonesia saat ini masih sulit untuk bisa terjadi (Efendi, 2005).



E.    Peran Masyarakat Dalam MewujudkanGood and Clean Governance
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan peran serta masyarakat adalah peran aktif masyarakat untuk ikut serta mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan berwibawa yang dilaksanakan dengan menaati norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku dalam masyarakat.
Peran masyarakat dalam penyelenggaraan negara untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dilaksanakan dalam bentuk :
1.      Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan Negara.
2.       Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara.
3.      Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggara Negara.
4.      Hak memperoleh perlindungan hukum.















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari pemaparan makalah diatas dapat kita simpulkan sebagai berikut :
1.      Good and Clean Governanceadalah pemerintah yang selalu memberlakukan dan menunjang nilai-nilai demokrasi serta bebas dari praktik KKN.
2.      Lembaga administrasi Negara (LAN) telah menyimpulkan 9 aspek fundamental dalam perwujudan GoodGovernance yaitu: Partisipasi  (participation), Penegakan Hukum (Rule Of Law), Transparansi (Transparency), Responsif (Responsiveness), dll
3.      Good governance masih belum sepenuhnya terlaksana di negara indonesia ini. Namun negara indonesia sudah mulai mengarah kesana yaitu ditandai dengan banyaknya terungkap kasus-kasus kejahatan dalam pemerintahan yang merugikan negara, mulai stabilnya saham indonesia, dan ikut sertanya masyarakat dalam mengawasi pemerintahan, serta kebebasan pers sudah mulai dirasakan
4.      Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan peran serta masyarakat adalah peran aktif masyarakat untuk ikut serta mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan berwibawa yang dilaksanakan dengan menaati norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku dalam masyarakat.






DAFTAR PUSTAKA

Salim, M. Askal. Pendidikan Kewarganegaraan¸ (Jakarta: USLIT IAIN Syarif Hidayatillah,2000)
Syarkani, Good Governance,(Yogyakarta : Pustaka Pelajar,2009)
Ubaidillah.A dan Abdul Rozak, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani.(Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah.2000)









[1]  M. Askal Salim, Pendidikan Kewarganegaraan¸ (Jakarta: USLIT IAIN Syarif Hidayatillah,2000) hlm. 216
[2]A. Ubaidillah dan Abdul Rozak, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani. (Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah.2000) hlm.219-220

[3]Ibid.hlm. 228-231