BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang paling
majemuk namun satu tujuan dan satu cita-cita. Salah satu hak suatu bangsa yaitu
kemerdekaan, telah berhasil diraih dengan susah payah sekitar 68 tahun yang
lalu.Memasuki usia 68 tahun sebagai suatu bangsa, memang masih relatif
muda. Namun berbagai langkah yang ditempuh telah banyak memberikan hasil, baik
itu menyangkut perbaikan kesejahteraan umum, perkembangan kecerdasan kehidupan
bangsa, atau partisipasi aktif dalam memelihara ketertiban dunia yang
berdasarkan pada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan kata
lain, peran dan fungsi pemerintah sebagaimana tercantum pada pembukaan UUD 1945
sudah berjalan relatif baik, meskipun belum optimal. Pemerintah Negara Indonesia
dibentuk tak lain untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia. Untuk melindungi suatu bangsa, tentu saja diperlukan
pemerintahan yang kuat, bersih dan berwibawa.Apalagi mengingat era globalisasi
yang merambah seluruh segi kehidupan, naungan pemerintah terhadap bangsa harus
semakin kokoh.Pemerintahan yang bersih merupakan tujuan dan harapan yang selalu
diinginkan oleh masyarakat Indonesia.Oleh karena itu, untuk menciptakan
pemerintah yang bersih dan berwibawa sangat perlu peranan penting dan kerjasama
oleh seluruh masyarakat bangsa Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
Dari
uraian latar belakang masalah diatas, makalah ini
dapat kita rumuskan rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Apa pengertian good and cleanGovernance?
2.
Bagaimana prinsip good and cleanGovernance?
3. Bagaimana
Implementasi Good and Clean
Governance
di Indonesia?
4. Bagaiman caraMewujudkan
Good and Clean Governance di Indonesia?
5. Bagaimana
Peran Masyarakat Dalam Mewujudkan Good
and Clean Governance ?
C.
Tujuan Penulisan
Dari
paparan rumusan makalah diatas, maka penulisan makalah ini tujuannya adalah:
1.
Untuk
mengetahuipengertian good
and cleanGovernance
2.
Untuk
menjelaskanprinsip good
and cleanGovernance
3.
Untuk menjelaskan Implementasi Good and Clean Governance di Indonesia
4. Untuk
menjelaskan cara Mewujudkan Good and Clean Governance di Indonesia
5.
Untuk menjelaskan Peran Masyarakat
Dalam Mewujudkan Good and Clean
Governance
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Good and Clean Governance
Dalam konteks
Indonesia substansi wacana good and cleanGovernance
dapat dipadankan dengan istilah pemerintahan yang baik, bersih dan
berwibawa.Lebih jauh, pemerintahan yang baik adalah sikap dimana kekuasaan
dilakukan oleh masyarakat yang diatur oleh beberapa level pemerintah Negara
yang berkaitan dengan sumber-sumber social, budaya, politik, serta ekonomi.
Dalam praktiknyagood and cleanGovernance,
model pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, transparan dan bertanggung
jawab[1].
Berdasarkan Undang - Undang Republik Indonesia No
28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Pasal 1 Ayat 2 “Penyelenggara Negara yang bersih adalah Penyelenggara Negara yang
menaati asas2 umum penyelenggaraan
negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi,dan nepotisme, serta perbuatan
tercela lainnya”. Kemudian dalam suatu Negara yang berdaulat tidak akan
memiliki kewibawaan di hadapan bangsa lain apabila potensi Negara tidak mampu
diurus dan dikelola secara baik dan benar oleh pemerintah.
Good and Clean
Governanceadalah
pemerintah yang selalu memberlakukan dan menunjang nilai-nilai demokrasi serta
bebas dari praktik KKN. Pemerintahanyang baik secara populer sering disebut
dengan good governance.Good governance dapat juga diartikan
sebagai tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang
bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau mempengaruhi masalah publik untuk
mewujudkan nilai-nilai itu dalam tindakan dan kehidupan keseharian.
B. Prinsip
Good and Clean
Governance
Dari
berbagai hasil kajiannya, lembaga administrasi Negara (LAN) telah menyimpulkan
9 aspek fundamental dalam perwujudan GoodGovernance
yaitu:
1.
Partisipasi (participation)
Semua
warga negara berhak terlibat dalam keputusan, baik langsung maupun melalui
lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka. Paradigma
sebagai center for public harus
diikuti dengan berbagai aturan sehingga proses sebuah usaha dapat dilakukan
dengan baik dan efisien, selain itu pemerintah juga harus menjadi public server dengan memberikan
pelayanan yang baik, efektive, efisien, tepat waktu serta dengan biaya yang
murah, sehingga mereka memiliki kepercayaan dari masyarakat. Partisipasi
masyarakat sangat berperan besar dalam pembangunan, salah satunya diwujudkan
dengan pajak.
2.
Penegakan Hukum (Rule Of Law)
Tanpa diimbangi oleh sebuah hukum dan penegakannya yang kuat,
partisipasi atau berubah menjadi proses politik yang anarkis. Sehubungan dengan
itu, proses mewujudkan citra goodgovernance
harus diimbangi dengan komitmen untuk menegakkan rule of law dengan
karakter antara lain sebagai berikut:
a.
Supremasi hukum, yakni setiap tindakan unsure-unsur kekuasaan
Negara berdasarkan pada hukum yang jelas dan tegas.
b.
Kepastian hukum, hukum itu berjalan secara independen tidak
dipengaruhi oleh kekuatan kekuasaan.
c.
Hukum yang responsive, aturan-aturan hukum itu disusun berdasarkan
aspirasi masyarakat luas, dan mampu mengakomodir berbagai kebutuhan public,
sehingga tidak hanya mewakili kepentingan segelintir orang.
d.
Penegakan hukum yang konsisten dan non diskriminatif, yakni
penegakan hukum berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu. Untuk itu
diperlukan penegak hukum yang memiliki integritas dan bertanggung jawab
terhadap kebenaran hukum.
e.
Independensi peradilan, yakni peradilan itu harus independen
tidak dipengaruhi oleh penguasa atau oleh lainnya. Kunci utama dalam penegakan
rule of law adalah penegakan hukum dalam proses peradilan[2].
3.
Transparansi (Transparency)
Penyelenggaraan pemerintah yang transparan, khususnya transparansi
dalam transaksi keuangan Negara, pengelolaan uang Negara di bank sentral (BI),
serta transparan sector- sector public.
Akibat tidak adanya prinsip transparansi ini bangsa
indonesia terjebak dalam kubangan korupsi yang sangat parah. Salah satu yang
dapat menimbulkan dan memberi ruang gerak kegiatan korupsi adalah manajemen
pemerintahan yang tidak baik.
4.
Responsif(Responsiveness)
Asas responsif adalah bahwa
pemerintah harus tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat secara
umum.Pemerintah harus memenuhi kebutuhan masyarakatnya, bukan menunggu
masyarakat menyampaikan aspirasinya, tetapi pemerintah harus proaktif dalam
mempelajara dan mengalisa kebutuhan-kebutuhan masyarakat.Jadi setiap unsur
pemerintah harus memiliki dua etika yaitu etika individual yang menuntut
pemerintah agar memiliki kriteria kapabilitas dan loyalitas profesional.Dan
etika sosial yang menuntut pemerintah memiliki sensitifitas terhadap berbagai
kebutuhan pubik.
5.
Orientasi kesepakatan atau Konsensus
(Consensus Orientation).
Asas konsensus adalah bahwa setiap keputusan apapun harus
dilakukan melalui proses musyawarah. Cara pengambilan keputusan secara
konsensus akan mengikat sebagiah besar komponen yang bermusyawarah dalam upaya
mewujudkan efektifitas pelaksanaan keputusan. Semakin banyak yang terlibat
dalam proses pengambilan keputusan maka akan semakin banyak aspirasi dan
kebutuhan masyarakat yang terwakili selain itu semakin banyak yang melakukan
pengawasan serta kontrol terhadap kebijakan-kebijakan umum maka akan semakin tinggi
tingkat kehati-hatiannya dan akuntanbilitas pelaksanaannya dapat semakin di
pertanggungjawabkan.
6. Kesetaraan dan
Keadilan (Equity)
Yakni kesamaan dalam perlakuan (treatment) dan pelayanan asas ini
dikembangkan berdasarkan pada sebuah kenyataan bahwa bangsa Indonesia ini
tergolong bangsa yang plural, baik dilihat dari segi etnik, agama dan budaya.
Asas kesetaraan dan keadilan adalah
kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik.Pemerintah harus bersikap dan
berprilaku adil dalam memberikan pelayanan terhadap publik tanpa mengenal
perbedaan kedudukan, keyakinan, suku, dan kelas sosial.
7. Efektivitas (Effectifeness) dan Efisiensi (Efficiency)
Kriteria efektifitas biasanya diukur dengan parameter produk yang
dapat menjangkau sebesar- besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai
kelompok dan lapisan social sedangkan efisiensi biasanya diukur dengan
rasionalitas biaya pembangunan untuk memiliki kebutuhan semua
masyarakat.Semakin kecil biaya yang terpakai untuk kepentingan yang terbesar,
maka pemerintahan itu termasuk dalam kategori pemerintah yang efisien.Citra
itulah yang menjadi tuntutan dalam upaya mewujudkan cita GoodGovernance.
Agar pemerintah itu efektif dan efisien, maka para pejabat
perancang dan pelaksana tugas- tugas pemerintah harus mampu menyusun perencanaan-
perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan nyata dari masyarakat, secara rasional
dan terukur. Dengan perencanaan yang rasional dan terukur . Dengan perencanaan
yang rasional tersebut, maka harapan partisipasi masyarakat akan dapat
digerakkan dengan mudah, karena program- program itu menjadi bagian dari
kebutuhan mereka.
8.
Akuntabilitas( Accountability )
Asas akuntabilitas adalah
pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya
kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka.Setiap pejabat publik dituntut
untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun
netralitas sikapnya terhadap masyarakat.Inilah yang dituntut dalam asas
akuntabilitas dalam upaya menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
9. Visi Strategis (Strategic Vision)
Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk
menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi penting dalam rangka
realisasi good and clean governance. Dengan kata lain, kebijakan apapun yang
akan diambil saat ini, harus diperhitungkan akibatnya pada sepuluh atau dua
puluh tahun ke depan. Tidak sekedar memiliki agenda strategis untuk masa yang
akan datang, seorang yang menempati jabatan publik atau lembaga profesional
lainnya harus mempunyai kemampuan menganalisis persoalan dan tantangan yang
akan dihadapi oleh lembaga yang dipimpinnya.[3]
C. Implementasi
Good and Clean
Governance di Indonesia
Di era pemerintahan orde
baru, salah satu citra buruk pemerintahan ditandai dengan saratnya KKN telah
membuat fase sejarah dalam kehidupan perpolitikan bangsa Indonesia, sebagai
kelanjutannya muncullah reformasi. Di antara isu reformasi yang diwacanakan
oleh para elit politik adalah good gavernance. Konsep good gavernancesecara
bertahap menjadi semboyan yang populer di kalangan pemerintahan, swasta dan
masyarakat pada umumnya. Sehingga jadilah ide good gavernance menjadi
suatu harapan dan konsep yang diusung oleh semua lapisan masyarakat umum di
republik ini. Namun yang menjadi pertanyaan kita smua, apakah konsep good
governance sudah di laksanakan dan dijalankan di negara indonesia ini? Untuk
menjawab pertanyaan ini dapat ditelusuri dari indikator di bawah ini,
seandainya indikator di bawah ini sudah terpenuhi dan tercukupi maka dapat
dipastikan bahwa good governance sudah terlaksana di indonesia ini. Sebenarnya
indikator ini adalah tugas dari domain/lembaga yang
pembentuk good governance itu sendiri. Indikator tersebut antara lain:
1.
Pemerintah
a. Menciptakan kondisi politik, ekonomi dan sosial yang
stabil.
b. Membuat peraturan yang efektif dan berkeadilan.
c. Menyediakan
public service yang efektif dan
accountable.
d. Menegakkan HAM.
e. Melindungi lingkungan
hidup.
f. Mengurus standar kesehatan dan standar keselamatan publik.
2.
Sektor Swasta (Dunia Usaha)
a. Menjalankan industri b. Menciptakan lapangan kerja
c. Menyediakan insentif bagi karyawan
d. Meningkatkan standar hidup
masyarakat
e. Memelihara lingkungan
hidup
f. Menaati peraturan
g. Transfer ilmu pengetahuan dan tehnologi kepada
masyarakat
h. Menyediakan kredit bagi pengembangan UKM
3. Masyarakat Madani
a. Menjaga agar hak-hak masyarakat
terlindungi
b. Mempengaruhi kebijakan publik
c. Sebagai sarana cheks and balances
pemerintah
d. Mengawasi penyalahgunaan kewenangan sosial pemerintah
e. Mengembangkan
SDM
f. Sarana berkomunikasi antar anggota masyarakat
Dari indikator diatas ini sudah terjawablah pertanyaan kita diatas
bahwasannya good governance masih belum sepenuhnya terlaksana di negara
indonesia ini. Namun negara indonesia sudah mulai mengarah kesana yaitu
ditandai dengan banyaknya terungkap kasus-kasus kejahatan dalam pemerintahan
yang merugikan negara, mulai stabilnya saham indonesia, dan ikut sertanya
masyarakat dalam mengawasi pemerintahan, serta kebebasan pers sudah mulai
dirasakan. Dengan demikin sudah dapat dipastikan bahwa semua domain-domain
pembentuk good governance harus berperan aktif agar good governance terwujud di
negara ini.
D. Mewujudkan Good
and Clean Governance di Indonesia
Mewujudkan
konsep good governance dapat dilakukan dengan mencapai keadaan yang baik dan
sinergi antara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat sipil dalam pengelolaan
sumber-sumber alam, sosial, lingkungan dan ekonomi.Prasyarat minimal untuk
mencapai good governance adalah adanya transparansi, akuntabilitas,
partisipasi, pemberdayaan hukum, efektifitas dan efisiensi, dan
keadilan.Kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah harus transparan,
efektif dan efisien, serta mampu menjawab ketentuan dasar keadilan. Sebagai bentuk
penyelenggaraan negara yang baik maka harus keterlibatan masyarakat di setiap
jenjang proses pengambilan keputusan (Hunja, 2009).
Good governance
pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian
keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama.
Sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor
swasta bagi penyelenggaraan pemerintahaan dalam suatu negara.Negara berperan
memberikan pelayanan demi kesejahteraan rakyat dengan sistem peradilan yang
baik dan sistem pemerintahan yang dapat dipertanggungjawaban kepada
publik.Meruju pada 3 (tiga) pilar pembangunan berkelanjutan.Dalam pembangunan
ekonomi, lingkungan, dan pembangunan manusia. Good governance menyentuh 3
(tiga) pihak yaitu pihak pemerintah (penyelenggara negara), pihak korporat atau
dunia usaha (penggerak ekonomi), dan masyarakat sipil (menemukan
kesesuaiannya). Ketiga pihak tersebut saling berperan dan mempengaruhi dalam
penyelenggaraan negara yang baik.Sinkronisasi dan harmonisasi antar pihak
tersebut menjadi jawaban besar.Namun dengan keadaan Indonesia saat ini masih
sulit untuk bisa terjadi (Efendi, 2005).
E. Peran
Masyarakat Dalam MewujudkanGood
and Clean Governance
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor
68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Masyarakat Dalam
Penyelenggaraan Negara dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan peran serta
masyarakat adalah peran aktif masyarakat untuk ikut serta mewujudkan
Penyelenggara Negara yang bersih dan berwibawa yang dilaksanakan dengan menaati
norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku dalam masyarakat.
Peran masyarakat dalam
penyelenggaraan negara untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih
dilaksanakan dalam bentuk :
1. Hak
mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan Negara.
2. Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan
adil dari Penyelenggara Negara.
3. Hak
menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan
Penyelenggara Negara.
4. Hak
memperoleh perlindungan hukum.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pemaparan makalah diatas
dapat kita simpulkan sebagai berikut :
1. Good and Clean
Governanceadalah
pemerintah yang selalu memberlakukan dan menunjang nilai-nilai demokrasi serta
bebas dari praktik KKN.
2.
Lembaga administrasi Negara (LAN) telah menyimpulkan 9 aspek
fundamental dalam perwujudan GoodGovernance
yaitu: Partisipasi (participation), Penegakan Hukum (Rule Of
Law), Transparansi (Transparency), Responsif (Responsiveness), dll
3. Good governance masih belum
sepenuhnya terlaksana di negara indonesia ini. Namun negara indonesia sudah
mulai mengarah kesana yaitu ditandai dengan banyaknya terungkap kasus-kasus
kejahatan dalam pemerintahan yang merugikan negara, mulai stabilnya saham
indonesia, dan ikut sertanya masyarakat dalam mengawasi pemerintahan, serta
kebebasan pers sudah mulai dirasakan
4. Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran
Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan
peran serta masyarakat adalah peran aktif masyarakat untuk ikut serta
mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan berwibawa yang dilaksanakan
dengan menaati norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku dalam masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Salim, M. Askal.
Pendidikan Kewarganegaraan¸ (Jakarta: USLIT IAIN Syarif Hidayatillah,2000)
Syarkani,
Good Governance,(Yogyakarta : Pustaka Pelajar,2009)
Ubaidillah.A
dan Abdul Rozak, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani.(Jakarta
: ICCE UIN Syarif Hidayatullah.2000)