PENGERTIAN DAN OBJEK KAJIAN MASAIL FIQH



BAB I

A.    PENDAHULUAN
Hidup dan kehidupan manusia  merupakan  takdir  Allah. Manusia tidak dapat melepaskan diri dari segala ketetapan Allah. Takdir  telah meletakkan manusia dalam suatu proses suatu rentetan keberadaan, urutan kejadian, tahapan-tahapan kesempatan yang diberikan oleh Allah SWT kepada manusia untuk berikhtiar  mempertahankan serta melestarkan hidup dan kehidupannya.
Manusia diberi hak hidup bukan untuk hidup semata tetapi ia diciptakan oleh Allah untuk mengabdi  kepada-NYA. Dalam kerangka pengbdian inilah manusia dibebani berbagai taklif yang erat kaitannya dengan ikhtiar besreta saran-sarana nya dan kemampuan manusia itu sendiri.
Dalam proses tersebut, kehidupan manusia selalu dipengaruhi berbagai faktor yang saling berkaitan satu sama lain, baik yang menyangkut masalah ibadah, akidah, ekonomi, sosial, sandang, pangan, kesehatandan sebagainya. Dalam keadaan yang demikian maka disini akan dibahas dalam Masail Fiqhyyah.

B.     Permasalahan
1.      Pengertian Masail  Fiqhyyah
2.      Ruang lingkup Masail Fiqhyyah
3.      Objek Kajian Masail Fiqhyyah







BAB II
A.    Pembahasan
1.    Ruang lingkup masail fiqihyyah
a.     Pengertian
Masail fiqihyyah adalah ilmu yang berangkat edari berbagai perkembangan masalah-masalah baik yang dating dari segi ibadah, akidah ataupun yang dating dari masalah-masalah kemasyarakatan seperti ekonomi, social, kesehatan dan lain sebagainya.semua masalah tersebut ada yang berawal dari perkembangan tuntutan zaman tap ada juga yang berasal dari perbedaan tafsir atas kontek kepentingan.
Masail fiqihyyah terurai dari kata mas’alah dlam bentuk mufrad yang dijamakkan dan dirangkaikan dengan kata fiqih. Masail fiqihyyah adalah masalah yang trekai dengan fiqh dan yang dimaksud masalah fiqih pada term masail fiqihyyah ialah persoalan-persoalan yang muncul pada konteks kekinian sebagai refleksi kompleksitas problematika pada suatu tempat, kondisi dan waktu dan persoalan tersebut belum pernah terjadi pada waktu yang lalu karena adanya perbedaan situasi yang melingkupinya.
b.    Ruang lingkup
Tujuan mempelajari masail fiqihyyah secara garis besar diorientasikan kepada mengetahui jawaban dan mengetahuiproses penyelesaian masalah melalui metodologi ilmiah, sistematis dan analisis. Penetapan hokum akan difokuskan kepada 3 aspek :
1)    Memperbaiki manusia secara individu dan kolektif agar dapat menjadi sumber kabaikan bagi masyarakat.
2)    Menegakkan keadilan dalam masyarakat islam.
3)    Hokum islam terkandung didalanya sasaran pasti yaitu mewujudkan kemaslahatan. Tidak ada hal yang sia-sia didalam syariat melalui Al-Qur’an dan Al-Sunnah kecuali terdapat kemaslahatan hakikki didalamnya.

2.    Objek kajian Masail Fiqhyyah
Syariat merupakan hokum yang akan terus hidup sekalipun tak lagi diterapkan oleh manusia dalam kehidupannya. Didalam syariat tersebut ada norma dan prinsip yang kemudian ditafsirkan oleh berbagai macam ahli fiqh untuk dapat diaplikasikan kesetiap kehidupan manusia yang waktu dan kondisinya. Adalah sangan naïf apabila syariat yang ditafsrkan  menjadi fiqh pada masa terdahulu akan dapat menyelesaikan persoalan masa kini. Oleh karena itu syariat selalu memerlukan penafsiran atau ijtihad.
Dalam hal diatas jelaslah bahwa setiap manusia menuntut dan mencari kebahagiaan dan kesempurnaan, sedangkan keduanya tidak akan dicapai kalau manusia hidup semaunya sendiri tanpa adanya peraturan dan kode etik hidup yang mengaturnya.
Selain berbagai makna syariat yang berkonotasi hokum, syariat dalam arti luas juga berarti segala hal yang ditetapkan oleh Allah SWT. Kepada makhluknya tentang berbagai kaidah atau aturan yang disampaikan kepada umat-Nya melalui nabi-nabi-Nya termasuk Nabi Muhammad SAW baik yang berkaitan dengan hokum amaliah (Fiqh), hokum tauhid (Akidah), maupun yang berhubungan dengan hokum etika (Akhlak).
Ungkapan hokum-hukum menunjukkan bhwa hokum tersebut dinisbatkan kepada syara’ atau diambil darinya sehingga hokum akal (logika) seperti satu adalah separuh dari dua atau semua lbih besar dari sebagian. Hokum-hukum syar’I dalam fiqh jjuga harus bersifat amaliyah atau terkait langsung dengan perbuatan mukallaf seperti ibadahnya atau muamalahnya. 
Ilmu tentang hokum-hukum syar’i yang bersifat amaliah ini juga harus diperoleh dari dalil-dalil rinci melalui proses penelitian mendalam terhadap dalil-dalil tersebut. Berarrti ilmu Allah atau ilmu rosul Nya tentang hokum-hukum ini tidak termasuk dalam definisi karena ilmu Allah berdiri sendiri tanpa penelitian bahkan Dialah pembuat hokum-hukum tersebut, sedangkan ilmu Rosululah SAW diperoleh dari wahyu bukan dari kajian dalil. Demikian pula pengetahuan seseorang tentang hokum syar’i dengan mengikuti pendapat ulama’, tidak termasuk kedalam definisi ini, karena pengetahuannya tidak didapat dari kajian dan penelitian yang dilakukan terhadap dalil-dalil.
Secara garis besar kandungan dalam ilmu fiqh ada tiga macam, hubungan seorang hamba dengan Tuhan, dengan dirinya dan dengan masyarakat luas. Sehingga semua masalah manusia diatur oleh fiqh islam karena fiqh bukan hanya mengurus urusan dunia saja namun juga urusan akhirat. Fiqhy juga merupakan agama dan Negara. Fiqh islam selalu relevan hingga hari kiamat. Sehingga konsep yang ditawarkan oleh fiqh islam menjanjikan kebahagiaan abadi dunia dan akhirat. Dari alasan itulah pembahasan didalam fiqh islam mencakup semua aspek kehidupan manusia.
















BAB III

B.     Kesimpulan
Masail Fiqhyyah adalah masalah yang terkait dengan fiqh dan yang dimaksud masalah fiqh pada term masail fiqhyyah adalah persoalan-persoalan yang muncul pada konteks kekinian sebagai refleksi kompleksitas problematika pada suatu tempat, kondisi dan waktu dan persoalan tersebut belum pernah terjadi pada masa yang lalu karena adanya perbedaan situasi yang melingkupinya. Untuk itu tujuan mempelajari masail fiqhyah secara garis besar diorientasikan kepada mengetahui jawaan dan mengetahui proses penyelesaian masalah melalui metodologi ilmiah, sistematis dan analisis. Objek kajian masail fiqhyyah adalah syariat merupakan hokum yang akan terus hidup sekalipun tidak mesti diterapkan oleh manusia dalam kehidupannya didalam syariat ada norma dan prinsip yang kemudian ditafsrkan oleh berbagai macam ahli fiqh untuk dapat diaplikasikan kesetiap kehidupan manusia yang berbeda waktu dan kondisinya.














BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

Tengku Muhammad Hasbi Ash Shidiqy. 2000. Kuliah Ibadah. Semarang: Pustaka Riski Putra
KH. Sahal Mahfud, 1994, Nuansa Fiqih Social. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Www.Google. Co.Id
Abudin Nata. 2003. Masail Al Fiqihyah, Jakarta: Prenada Media